TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:21 WIB
![TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/pelecehan.jpg)
Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto: Dokumen JPNN.com
Yahdi mengingatkan, pemerintah pusat melalui Deputi II Kemenkopolhukam RI setahun lalu pernah menyampaikan lewat media bahwa diperlukan upaya pencegahan besar-besaran dan berkelanjutan, termasuk upaya edukasi.
“Diperlukan juga kesadaran yang sifatnya nasional, karena kasus TPPO sudah masuk dalam tahap darurat. Indonesia ini darurat TPPO,” tegasnya.
Karenanya, ditambahkan Yadi, seharusnya peringatan Deputi II ini dikerjakan serius oleh Pemerintah Daerah, termasuk Sulawesi Tengah. (dil/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng bersama aktivis ’98 Sulteng melaporkan kembali dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sulawesi Tengah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Gubernur Sulteng Bakal Bawa Penolakan terhadap Anak Usaha BRMS ke Presiden Prabowo
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen