TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:21 WIB

Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto: Dokumen JPNN.com
Yahdi mengingatkan, pemerintah pusat melalui Deputi II Kemenkopolhukam RI setahun lalu pernah menyampaikan lewat media bahwa diperlukan upaya pencegahan besar-besaran dan berkelanjutan, termasuk upaya edukasi.
“Diperlukan juga kesadaran yang sifatnya nasional, karena kasus TPPO sudah masuk dalam tahap darurat. Indonesia ini darurat TPPO,” tegasnya.
Karenanya, ditambahkan Yadi, seharusnya peringatan Deputi II ini dikerjakan serius oleh Pemerintah Daerah, termasuk Sulawesi Tengah. (dil/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng bersama aktivis ’98 Sulteng melaporkan kembali dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sulawesi Tengah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Gubernur Sulteng Bakal Bawa Penolakan terhadap Anak Usaha BRMS ke Presiden Prabowo