TPS Boleh Dirancang Unik
Senin, 24 Februari 2014 – 17:16 WIB
TPS menurut Ferry, dapat didirikan di gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, gedung pendidikan, gedung milik pemerintah dan nonpemerintah.
Baca Juga:
“Yang penting sudah mendapat izin dari pengurus atau pihak yang bertanggung jawab terhadap gedung tersebut. Yang dilarang hanya di tempat ibadah dan di tempat-tempat yang sulit diakses oleh masyarakat,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, desain tempat pemungutan suara (TPS) harus memberikan jaminan kemudahan akses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi