TPS Boleh Dirancang Unik
Senin, 24 Februari 2014 – 17:16 WIB

TPS Boleh Dirancang Unik
TPS menurut Ferry, dapat didirikan di gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, gedung pendidikan, gedung milik pemerintah dan nonpemerintah.
Baca Juga:
“Yang penting sudah mendapat izin dari pengurus atau pihak yang bertanggung jawab terhadap gedung tersebut. Yang dilarang hanya di tempat ibadah dan di tempat-tempat yang sulit diakses oleh masyarakat,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, desain tempat pemungutan suara (TPS) harus memberikan jaminan kemudahan akses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump