TPS Boleh Dirancang Unik

TPS Boleh Dirancang Unik
TPS Boleh Dirancang Unik

TPS menurut Ferry, dapat didirikan di gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, gedung pendidikan, gedung milik pemerintah dan nonpemerintah.

“Yang penting sudah mendapat izin dari pengurus atau pihak yang bertanggung jawab terhadap gedung tersebut. Yang dilarang hanya di tempat ibadah dan di tempat-tempat yang sulit diakses oleh masyarakat,” ujarnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, desain tempat pemungutan suara (TPS) harus memberikan jaminan kemudahan akses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News