TPS Boleh Dirancang Unik
Senin, 24 Februari 2014 – 17:16 WIB
TPS menurut Ferry, dapat didirikan di gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, gedung pendidikan, gedung milik pemerintah dan nonpemerintah.
Baca Juga:
“Yang penting sudah mendapat izin dari pengurus atau pihak yang bertanggung jawab terhadap gedung tersebut. Yang dilarang hanya di tempat ibadah dan di tempat-tempat yang sulit diakses oleh masyarakat,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, desain tempat pemungutan suara (TPS) harus memberikan jaminan kemudahan akses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu