TPS di Bulungan yang Digugat di MK Bertambah

TPS di Bulungan yang Digugat di MK Bertambah
KPU Bulungan membuka kotak suara pada TPS yang digugat di MK disaksikan Panwaslu, Kepolisian dan perwakilan dari kubu kedua pasangan capres-cawapres. Foto: Didin/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bulungan yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Dari sebelumnya hanya 4 TPS, Senin (11/8) dini hari KPU Bulungan menerima pemberitahuan susulan dari KPU Provinsi Kaltim, jika ada 16 TPS di Bulungan dinilai bermasalah oleh kubu Prabowo-Hatta.

“Jadi gugatan ke KPU Bulungan saat ini bertambah menjadi 20 TPS,” kata Ketua KPU Bulungan Suryanata Al Islami, Selasa (12/8).

Dari data yang ada, 16 TPS yang disoal tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Meliputi Tanjung Selor 3 TPS , Tanjung Palas Utara 6 TPS, Tanjung Palas Timur 1 TPS, Tanjung Palas Tengah 1 TPS, Bunyu 2 TPS dan Kecamatan Sekatak 1 TPS.

KPU Bulungan, kata Suryanata akan segera mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai gugatan terhadap TPS yang dinilai bermasalah oleh kubu Prabowo-Hatta. Untuk mempersiapkannya, KPU Bulungan kemarin (11/8) membuka kotak surat suara yang masih tersimpan di Gedung Wanita Jalan Serindit Tanjung Selor disaksikan Panwaslu Bulungan, aparat Kepolisian dan saksi dari pasangan calon presiden Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten Bulungan Ismail Malasa enggan memberikan komentar banyak saat terkait adanya 20 TPS yang dinilai bermasalah.

Pria yang juga menjabat Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bulungan itu malah mengajak untuk menghormati proses gugatan yang saat ini masih berlangsung di MK. “Masih dalam proses,” ucapnya singkat.(din)

 


TANJUNG SELOR – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bulungan yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Dari sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News