TPS Liar Resahkan Warga Cililitan
Rabu, 15 Juni 2011 – 06:32 WIB
Namun, oleh warga surat edaran itu tak pernah digubris. “Solusinya hanya satu, perlu ada peranan dari pemerintah untuk menyediakan TPS resmi sehingga warga tak lagi membuang sampah ke TPS liar ini,” katanya.
Baca Juga:
Selama ini, sampah warga diangkut petugas menggunakan gerobak. Warga setiap bulan membayar iuran sampah sebesar Rp 20 ribu. Namun, warga tidak ada yang tahu dibuang ke mana sampah-sampah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur M Iwan Sa`ali mengatakan, sampah di TPS liar memang kerap menjadi persoalan bagi warga. Untuk menghentikan TPS liar itu, peran aktiv warga sangat dibutuhkan. Selama warga tak mau disiplin, TPS liar itu akan tetap ada.
“Semua ini terjadi karena banyak masyarakat yang membuang sampah ke bantaran kali. Sesuai Perda no 5 tahun 1988 tentang Kebersihan, warga dilarang membuang sampah ke kali. Namun tanpa sepengetahuan petugas warga terus melakukannya. Padahal sanksinya cukup tegas, yakni bila kedapatan membuang sampah ke kali dituntut kurungan 3 bulan atau denda 5 juta,” ungkapnya.
WARGA Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur belakangan ini terus diresahkan dengan banyaknya sampah yang kerap berserakan dan menebarkan aroma tak
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS