TR Rekayasa Pembunuhan Seolah Gantung Diri, Kejamnya Luar Biasa, Bikin Merinding
Senin, 23 Mei 2022 – 14:09 WIB

Polisi mengungkap kasus pembunuhan direkayasa seolah korban gantung diri di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
TR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali dan potongan kayu kecil.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (antara/jpnn)
Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan yang direkayasa seolah gantung diri. Jasad korban ditemukan tergantung bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp