Tradisi Balon Udara Ganggu Penerbangan, Menhub Bakal Carikan Solusi
jpnn.com, WONOSOBO - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melarang kegiatan menerbangkan balon udara tanpa disertai prosedur yang sesuai.
Larangan ini menanggapi maraknya tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Wonosobo.
"Penerbangan balon itu adalah suatu kearifan lokal yang baik, tapi digunakan dengan tidak baik oleh karenanya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, dasarnya itu dilarang," tegas Budi di Jakarta, Jumat (30/6).
Terkait hal tersebut, Kepolisian telah menindak masyarakat yang masih nekat menerbangkan balon udara yang bisa membahayakan, khususnya bagi penerbangan.
Selain itu, kegiatan menerbangkan balon udara tidak hanya bisa membahayakan penerbangan, namun juga dapat mengancam bagi listrik tegangan tinggi atau sutet.
Ke depan, Budi berencana akan memadukan bentuk kearifan lokal semacam festival balon udara yang diwujudkan dalam kegiatan yang sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan pihak atau kegiatan lainnya.
"Kami akan pikirkan bagaimana ke depan akan menjadi suatu kegiatan wisata, kita tentukan tempatnya, ketinggian kita tentukan dengan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu dan berbahaya, khususnya bagi penerbangan dan masyarakat," jelasnya.(chi/jpnn)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melarang kegiatan menerbangkan balon udara tanpa disertai prosedur yang sesuai.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Critical Parah
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Dua Siswa Asal Libya Terbangkan Pesawat Latih, Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- Apresiasi Kehadiran BBN Airlines, Azka Aufary Ramli: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia