Tradisi Kampus Berujung Pengeroyokan, 2 Mahasiswi di Kendari Ditahan Polisi
jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Keduanya diduga sudah menganiaya WAP (19), salah satu juniornya di kampus.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan.
"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Muhamad Eka Fathurrahman dikutip dari Antara, Minggu (4/6).
Dia mengungkapkan kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.
Pengeroyokan itu bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
Polisi menahan dua mahasiswi di Kendari yang sudah melakukan pengeroyokan kepada juniornya di kampus.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah