Tradisi Kampus Berujung Pengeroyokan, 2 Mahasiswi di Kendari Ditahan Polisi
jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Keduanya diduga sudah menganiaya WAP (19), salah satu juniornya di kampus.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan.
"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Muhamad Eka Fathurrahman dikutip dari Antara, Minggu (4/6).
Dia mengungkapkan kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.
Pengeroyokan itu bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
Polisi menahan dua mahasiswi di Kendari yang sudah melakukan pengeroyokan kepada juniornya di kampus.
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun