Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan, merilis pengungkapan pencabulan anak di bawah umur di Siak. Foto: source for jpnn

jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polres Siak, menahan tiga remaja seusai mengungkap kasus pencabulan berantai terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.

Peristiwa keji ini dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang tega menodai kehormatan korban secara berulang kali di tiga lokasi di Kabupaten Siak.

Korban sebut saja Bunga, dicabuli secara bergilir oleh enam remaja berusia 11 hingga 14 tahun selama tiga hari berturut-turut.

Perbuatan keji itu berlangsung sejak 12 hingga 14 September 2024. Keluarga Bunga yang tidak terima, lantas membuat laporan di Polres Siak.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat.

Selain melakukan visum terhadap korban, polisi juga memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan memeriksa para pelaku.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

“Terhadap tiga tersangka yang berusia 14 tahun telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak Anak, dengan penanganan khusus anak sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Bayu Selasa (8/10).

Satreskrim Polres Siak, menahan tiga remaja seusai mengungkap kasus pencabulan berantai terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News