Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Sedangkan terhadap pelaku yang berusia 12 dan 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan masih berumur dibawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk dua tersangka yang berusia 12 dan 13 tahun proses hukum tetap dilanjutkan, namun tidak ditahan,” jelas Bayu.
Kemudian, pelaku yang berumur 11 tahun dikembalikan kepada orang tuanya, berdasarkan pasal 21 Ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Selain proses hukum, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
“Untuk pelaku yang ditahan juga akan mendapatkan pembinaan khusus di lembaga pemasyarakatan anak,” ungkap Bayu.
Atas perbuatan itu, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan menjelaskan bahw gadis berusia 13 tahun itu mengalami kekerasan seksual pada 12 September 2024.
Saat itu Bunga pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Satreskrim Polres Siak, menahan tiga remaja seusai mengungkap kasus pencabulan berantai terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- Hari Ini PSU Pilkada Siak, Jumlah Pemilih di TPS Khusus Mengalami Penyusutan
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi