Tragedi Istri Berduaan Dengan Pria Lain di Ruang Tamu
Jumat, 10 Februari 2017 – 16:40 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Maskur dijerat pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
Maskur tampaknya akan merasakan kehidupan di balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi