Tragedi Kanjuruhan, 28 Anggota Polri Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik

Tragedi Kanjuruhan, 28 Anggota Polri Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik Bareskrim memeriksa sebanyak 28 anggota Polri terkait tragedi Kanjuruhan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 28 anggota Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran etik terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan puluhan orang itu saat ini sedang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus).

"Itsus, Itwasum Polri, dan Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel," kata Dedi di Mapolres Malang, Jatim, Senin (3/10).

Jenderal bintang dua itu mengatakan pemeriksaan etik terhadap puluhan personel polisi tersebut masih berlangsung.

"Ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Dedi.

Alumnus Akpol 1990 itu menyebut tidak menutup kemungkinan personel kepolisian yang diduga melanggar etik terkait tragedi Kanjuruhan bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan bertambah," tutur Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya sebagai Kapolres Malang akibat tragedi Kanjuruhan itu.

Puluhan anggota Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran etik buntut tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC vs Persebaya Sabtu (1/10)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News