Tragedi Kanjuruhan, 3 Pihak Ini Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Senin, 03 Oktober 2022 – 22:13 WIB

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga berpendapat penyelenggara dan asosiasi sepak bola wajib dievaluasi dan dilakukan penyelidikan atas unsur kealpaan Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Kemudian, Chandra menyebut Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi Kanjuruhan.
"Wajib melakukan rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya," kata Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inilah tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan ratusan Aremania.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Blak-blakan Pelatih Madura United Seusai Laga Melawan Persebaya
- Arema Lakoni 2 Partai Kandang di Bali, Bukan Hanya Melawan Persebaya
- 10 Pemain Persebaya Raih Kemenangan Penting dari Madura United
- 21 Tembakan Mewarnai Pertarungan Persija Vs Persebaya di GBK
- Liga 1: Menjelang Hadapi Persija, Persebaya Fokus Mematangkan Aspek Fisik dan Taktik
- Begini Siasat Pelatih Persebaya Menyambut Libur Lebaran