Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Didenda, Ketua Panpel Disanksi Seumur Hidup

Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Didenda, Ketua Panpel Disanksi Seumur Hidup
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

Selain secara organisasi atau klub, Komdis PSSI juga memberikan sanksi berat kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Dia diberikan sanksi larangan aktif di kegiatan sepak bola seumur hidup. Menurut Erwin, Haris sebagai Ketua Panpel harusnya bertanggung jawab terhadap kelancaran sebuah kegiatan besar.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward,"

Erwin sebagai Ketua Komdis menilai, Haris tidak menyiapkan hal-hal yang harus dilakukan, mulai dari pintu-pintu yang seharusnya sudah terbuka, tetapi masih tertutup.

"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tegasnya.

Selain sosok Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga mendapatkan sanksi serupa, sebab dia yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, steward.

Dia dianggap bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tetapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."

Arema FC dan Panpel mendapat sanksi tegas dari Komdis PSSI imbas Tragedi Kanjuruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News