Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Asistensi Polda Jatim, 6 Tersangka tidak Dibawa Mabes Polri

Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Asistensi Polda Jatim, 6 Tersangka tidak Dibawa Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidikan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan oleh Polda Jawa Timur. 

Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan memberikan asistensi kepada Polda Jawa Timur dalam memproses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu itu.   

“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10). 

Dengan adanya asistensi dari Bareskrim Polri, kata dia, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jawa Timur. 

Oleh karena itu, para tersangka tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” ungkapnya.

Irjen Dedi mengatakan setelah penetapan tersangka, tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.

Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim memberikan asistensi kepada Polda Jatim. Para tersangka tidak perlu dibawa ke Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News