Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Asistensi Polda Jatim, 6 Tersangka tidak Dibawa Mabes Polri
“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Irjen Dedi.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka itu terdiri dari tiga warga sipil, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah pelaku pelanggar etik maupun pidana masih memungkinkan untuk bertambah.
“Tim masih terus bekerja,” kata Kapolri di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim memberikan asistensi kepada Polda Jatim. Para tersangka tidak perlu dibawa ke Mabes Polri.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya