Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polisi Dijerat Pasal Ini

Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polisi Dijerat Pasal Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri menjerat enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang dengan pasal berbeda.

Tiga tersangka sipil, yakni Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris (AH), Security Steward Suko Sutrisno (SS).

Mereka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (7/10).

Tiga tersanka lain dari kepolisian, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Mereka ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman (H).

Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran masing-masing tersangka.

Tersangka AHL bertanggung jawab untuk memastikan tiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Para tersangka tragedi Kanjuruhan, dirut LIB hingga perwira polisi dijerat dengan pasal berbeda oleh penyidik Polri. Begini penjelasan Irjen Dedi Prasetyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News