Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polisi Dijerat Pasal Ini
Jumat, 07 Oktober 2022 – 10:19 WIB
Kapolri menyatakan pelaku pelanggar etik maupun pidana dalam Tragedi Kanjuruhan belum berhenti pada penetapan enam tersangka itu.
"Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Para tersangka tragedi Kanjuruhan, dirut LIB hingga perwira polisi dijerat dengan pasal berbeda oleh penyidik Polri. Begini penjelasan Irjen Dedi Prasetyo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis