Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut LIB Bebas, Polisi Buka Suara
jpnn.com, SURABAYA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.
Polisi menyebut berkas Hadian Lukita belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis.
Dia mengatakan untuk lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," katanya.
Taufiq -sapaannya akrabnya- mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa.
Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.
Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Dia jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
- Kapolri Cup 2024: Yolla Yuliana Bantu Polda Jawa Timur Kalahkan DKI Jakarta
- Cetak Quattrick! BRI Kembali jadi Sponsor Utama Liga 1 untuk Musim 2024-2025
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- Alhamdulillah, Pekan ke-31 Liga 1 Bergulir Mulai 15 April
- Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan