Tragedi Kanjuruhan, Irjen Dedi Jelaskan Jenis Gas Air Mata Yang Digunakan Brimob
jpnn.com, JAKARTA - Tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mewarnai tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang memakan ratusan korban seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lantas menjelaskan jenis-jenis gas air mata yang digunakan personel Brimob.
"Kebetulan saya habis dari Mako Brimob membawa tiga jenis gas air mata yang ini merupakan standar dari Brimob seluruh Indonesia," ujar Dedi, Senin (10/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan acuan penggunaan gas air mata oleh personel Brimob tersebut tertuang dalam regulasi internasional, yakni Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993.
"Penggunaan gas air mata di dunia internasional ini saya mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, beliau adalah ahli kimia dan persenjataan dosen Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan."
"Regulasi ini menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 tahun 1993," ujar Dedi.
Dalam regulasi itu, menurut dia, dijelaskan bahwa
gas air mata atau bahasa cara kimianya disebut CS (cholobenzalmalononitrile) boleh digunakan aparat penegak hukum di seluruh dunia sepanjang tidak digunakan untuk peperangan.
"Ini yang menjadi dasar kenapa penggunaan CS atau gas air mata bagi kepolisian di seluruh dunia itu diperbolehkan sama di Indonesi," ungkap dia.
Tembakan gas air mata oleh polisi mewarnai tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang memakan ratusan korban seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
- Direktur Erapol Ingatkan Kampanye Hitam seperti di Jateng Berpotensi Memecah Belah
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi