Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB tidak Melakukan Verifikasi Kelayakan Stadion

Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB tidak Melakukan Verifikasi Kelayakan Stadion
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka atas Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang pada Kamis, (6/10). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com.

jpnn.com - MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, salah satunya ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, pada Kamis (6/10 malam.  

Adapun lima tersangka lain ialah Wahyu SS (Kabar Ops Polres Malang), TS (Kasat Samapta Polres Malang, H (anggota Brimob), dan AH selaku ketua panitia penyelenggara pertandingan, dan SS security office. 

Kapolri mengatakan PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada musim 2022/2023.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri Jenderal Listyo dalam jumpa pers di Markas Polresta Malang Kota, Kamis (6/10) malam. 

Menurutnya, PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020 dengan memberikan sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.

Sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, kata dia, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru. 

Namun, PT LIB tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020. 

Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

Kapolri mengumumkan penetapan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, salah satunya Dirut PT LIB. Menurut Kapolri, PT LIB tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News