Tragedi Kanjuruhan Malang: Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengakui sejumlah gas air mata yang digunakan personel Brimob dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), telah kedaluwarsa.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan beberapa gas air mata itu telah kedaluwarsa sejak 2021.
"Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang 2021 ada beberapa," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (10/10).
Hanya saja, Dedi belum bisa memastikan jumlah gas air mata yang sudah kedaluwarsa.
"Saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi itu yang masih didalami," ujar Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, seusai laga Arema FC vs Persebaya menewaskan 131 orang meninggal dunia.
Polri juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi itu.
Satu di antara enam tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Polri mengakui sejumlah gas air mata yang digunakan personel Brimob dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), telah kedaluwarsa
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru