Tragedi Kanjuruhan: Polri Bakal Periksa Pihak Indosiar, LIB, dan PSSI Pekan Depan

Tiga tersangka itu, yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi, cukup banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan pada minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara," tutur Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, enam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri bakal memeriksa Direktur Operasional PT. LIB, Deputy Security and Safety PSSI, Indosiar, dan General Koordinator Panitia Pelaksana atas tragedi Kanjuruhan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- PSSI Identifikasi Pria yang Merebut Jersei Marselino dari Anak Kecil, Hukuman Berat Menanti
- PSSI Berikan Sanksi Keras Terhadap Oknum Suporter Timnas Indonesia yang Merokok di SUGBK
- Erick Thohir Bersama Legenda Belanda Mulai Membicarakan Program Pembinaan Pemain
- Target Realistis PSSI saat Timnas Indonesia Bertamu ke Australia
- Pesan Erick Thohir untuk Garuda Muda di Piala Asia U-17: Tunjukkan Permainan Terbaik
- PSSI Umumkan Komposisi Pelatih Timnas Indonesia, Kental Aroma Belanda