Tragedi Kebun Singkong, 'Saya Paksa, Dia Mau Aja'
Rabu, 18 Januari 2017 – 21:02 WIB

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
“Hari ini (kemarin) tersangka sudah diantar ke Tenggarong. Kami menitipkan penahanannya di sana (Kantor Polres Kukar di Tenggarong),” tambah Salamun.
Romi dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 287 KUHP tentang Pencabulan.
“Saya melakukan tindakan itu karena khilaf. Entah kenapa, setelah kenal dan berpacaran dengan dia (Melati), saya langsung kepengin begituan. Memang dia selalu menolak. Tapi begitu saya paksa, akhirnya mau saja,” kata Romi. (idn/beb)
Romi bakal mendekam di balik jeruji besi karena nekat menggauli sang kekasih Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak