Tragedi Ketika Rumah Sepi, Anak “Layani” Ayah Tiri Sejak 2014
Senin, 08 Mei 2017 – 17:55 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
"Kalau berapa kali melakukan, tersangka sudah tidak mengingatnya. Karena sudah sering. Korban takut melapor karena selalu diancam," ujarnya.
Dia menambahkan, US juga pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu.
"Tersangka sudah bisa dikatakan pedofil karena dua anak masih belasan tahun sudah jadi korbannya,"sebut Alfian.
Saat ini, US mendekam di jeruji besi Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Dia dijerat Pasal 76 D dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ram/c3/bud)
US sungguh keterlaluan. Dia tega menggauli anak tirinya, Bunga (12, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat