Tragedi Ketika Rumah Sepi, Anak “Layani” Ayah Tiri Sejak 2014
Senin, 08 Mei 2017 – 17:55 WIB
"Kalau berapa kali melakukan, tersangka sudah tidak mengingatnya. Karena sudah sering. Korban takut melapor karena selalu diancam," ujarnya.
Dia menambahkan, US juga pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu.
"Tersangka sudah bisa dikatakan pedofil karena dua anak masih belasan tahun sudah jadi korbannya,"sebut Alfian.
Saat ini, US mendekam di jeruji besi Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Dia dijerat Pasal 76 D dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ram/c3/bud)
US sungguh keterlaluan. Dia tega menggauli anak tirinya, Bunga (12, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda