Tragedi Lapas Tangerang, Pejabat Ini Bakal Diperiksa Polisi

Tragedi Lapas Tangerang, Pejabat Ini Bakal Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sampaikan rencana pemeriksaan pejabat terkait tragedi Lapas Tangerang. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Selasa (14/9) besok.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik sudah mengirimkan surat pemeriksaan kepada pejabat bersangkutan terkait tragedi Lapas Tangerang.

"Rencana besok jam sepuluh pagi, kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/9).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu memastikan kasus kebakaran Lapas Tangerang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara atas peristiwa yang menewaskan puluhan narapidana tersebut.

"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa setelah hasil gelar perkara, kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Yusri.

Dia menyebut dalam insiden itu ditemukan dugaan pidana terkait Pasal 187 KUHP, 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.

"Sudah ditemukan memang ada pidana," kata Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Seorang pejabat bakal diperiksa polisi dalam penyidikan kasus kebakaran tragedi Lapas Tangerang pada Selasa (14/9) besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News