Tragedi Mengerikan Hanya Gara-Gara Jatah Air Mandi dan Mencuci
“Pelaku menghabisi nyawa korban pada malam hari sekitar pukul 02:00 dini hari. Korban tidak sempat melakukan perlawanan sama sekali karena sedang tidur,” terangnya.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang. Terdapat sekitar lima luka bacok di bagian leher, kepala dan tangan korba.
Selain membunuh, pelaku juga mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.
“Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku langsung lari dengan mengunakan motor korban. Tujuan akhir pelaku ingin ke Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Saat sampai di Kabupaten Sekadau sekitar pukul 07:15 WIB, DH terjaring razia karena tak memakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Pada waktu itu polisi belum mengetahui bahwa DH merupakan pelaku pembunuhan.
“Setelah terjaring razia tersebut pelaku beralasan surat-surat kendaraan tinggal di rumah dan hendak mengambilnya. Namun, pelaku kabur dengan naik bus,” terangnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 365 KUHP ayat 1 nomor 3 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
DH (23) nekat membunuh Pur (34) hanya gara-gara pembagian jatah air untuk mandi dan mencuci yang dianggap tidak adil.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS