Tragedi Pabrik Korek Api di Binjai Renggut 30 Jiwa, Polisi Jerat 2 Tersangka
jpnn.com, LANGKAT - Polres Binjai telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus kebakaran pabrik korek api di Langkat yang menewaskan 30 orang. Hasilnya, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, kedua tersangka sebelumhya telah diperiksa sebagai saksi. Tersangka pertama adalah Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang.
Satu tersangka lainnya adalah Lismawarni (43), warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat. "Saudara Bh (Burhan, red) dan Lw (Lismawarni, red) supervisor yang kami mintai keterangan dan statusnya menjadi tersangka,” ujar Nugroho, Sabtu (22/6) pagi.
Namun, ada kemungkinan polisi juga menjerat pihak selain Burhan dan Lisma sebagai tersangka. Sebab, masih ada pihak di atas Burhan yang harus bertanggung jawab.
"Di atasnya Bh ada orang lagi. Ada kemungkinan lagi tambah tersangka," tutur Nugroho.
BACA JUGA: Pabrik Korek Api Maut di Langkat Tak Punya Izin
Menurutnya, Bh dan Lw ditetapkan tersangka karena didiga mengabaikan keselamatan dan keamanan para pekerja di pabrik macis itu. Selain itu, polisi tidak menemukan standar operasi khusus di pabrik yang berisiko terbakar tersebut.
"Usahanya korek gas. Jadi api sangat cepat menyambar gas itu. Informasi yang diperoleh dari saksi ada ribuan korek api di dalam itu," ujarnya.
Polres Binjai telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus kebakaran pabrik korek api di Langkat yang menewaskan 30 orang. Hasilnya, polisi menetapkan dua orang tersangka.
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Seorang Wanita Terluka Bakar
- Korban Kebakaran di Kemayoran Akan Direlokasi ke Rusun
- Kebakaran di Kemayoran Jakarta Pusat, 15 Orang Terluka
- Api Kebakaran di Kemayoran Berasal dari Rumah Pak Juman
- Kebakaran Melanda 10 Rumah di Matraman, Ini Dugaan Penyebabnya
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng