Tragedi Semanggi, Mahfud: Mari Kita Selesaikan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta seluruh pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Semanggi 1 dan 2.
"Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai bertemu dengan jajaran Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam untuk membahas penyelesaian kasus Tragedi Semanggi 1 dan 2.
Mahfud sudah mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengatakan bahwa Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.
Penyelesaian kasus Tragedi Semanggi, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sampai sekarang ini masih berproses.
"Kita menyampaikan pernyataan Jaksa Agung di DPR itu begini, bahwa pada tahun 2001 DPR pernah mengatakan kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran ham berat, dan itu ada dokumennya," ujarnya.
Jaksa Agung, kata dia, mengutip pernyataan itu, sekaligus menambahkan bahwa Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus itu kalau itu masih dianggap menjadi masalah.
Mengenai tenggat waktu penyelesaian kasus tersebut, Mahfud mengaku tidak memberikan tenggat waktu karena persoalannya memang rumit.
Kata Mahfud, pernyataan Jaksa Agung di DPR itu mengutip kesimpulan DPR pada 2001 yang menyebut kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran ham berat.
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Terima DPP PATRIA, Menteri Natalius Pigai: Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?