Tragedi Semanggi, Mahfud: Mari Kita Selesaikan

Tragedi Semanggi, Mahfud: Mari Kita Selesaikan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

"Kalau pakai tenggat waktu nanti susah, ya, karena ini kan agak rumit. Menyangkut soal pembuktian, soal prosedur, soal perbedaan undang-undang yang dipakai," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mereka, di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam. (antara/jpnn)

Kata Mahfud, pernyataan Jaksa Agung di DPR itu mengutip kesimpulan DPR pada 2001 yang menyebut kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran ham berat.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News