Tragedi Semanggi, Mahfud: Mari Kita Selesaikan
Jumat, 24 Januari 2020 – 22:36 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo Setiawan/jpnn
"Kalau pakai tenggat waktu nanti susah, ya, karena ini kan agak rumit. Menyangkut soal pembuktian, soal prosedur, soal perbedaan undang-undang yang dipakai," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mereka, di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam. (antara/jpnn)
Kata Mahfud, pernyataan Jaksa Agung di DPR itu mengutip kesimpulan DPR pada 2001 yang menyebut kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran ham berat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Perdebatan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Para Pendiri Bangsa
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi