Tragedi Serupa di Tempat Berbeda
Kasus Sungai Sodong Sedang Berproses di PN Kayuagung
Jumat, 16 Desember 2011 – 09:38 WIB

Tragedi Serupa di Tempat Berbeda
KAYUAGUNG- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Khusaini SH MHum, kemarin (15/12) menjelaskan masalah kasus pengroyokan dan pembunuhan di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumsel dan di Kabupaten Mesuji, Lampung. Ditegaskan, kejadian di dua tempat itu jelas berbeda. Menurut Khusaini, dari pihak warga atas nama Goni tidak terbukti melakukan pembunuhan. Goni hanya didakwa membawa senjata tajam dan itu sehari setelah kejadian. Goni hanya di vonis 6 bulang dipotong masa tahanan yang lebih dari 6 bulan. “Sementara untuk lima terdakwa dari pihak perusahaan dikenakan pasal 338 hukuman biasa dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Peristiwa berdarah di desa Sungai Sodong terjadi pada 21 April 2011 lalu. Sedangkan untuk proses hukum kasus Sungai Sodong di Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, terhadap kasus berdarah antara warga dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA), yang menewaskan 7 orang terkait masalah lahan (kemitraan/plasma) sedang berjalan. Dan untuk kelima terdakwa saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Kayuagung.
Baca Juga:
“Dalam 3 berkas untuk 5 orang terdakwa ini, sekarang dalam tahap pemeriksaan untuk proses pemeriksaan keterangan saksi,” terangnya.
Baca Juga:
KAYUAGUNG- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Khusaini SH MHum, kemarin (15/12) menjelaskan masalah kasus pengroyokan dan pembunuhan di Desa
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku