Tragedi Sunda Wiwitan, GMNI: Pemda Gagal Paham Pancasila

Tragedi Sunda Wiwitan, GMNI: Pemda Gagal Paham Pancasila
Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, Sekjen DPP GMNI M. Ageng Dendy Setiawan dan jajaran Pengurus DPP GMNI. Foto: Dok. GMNI

jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan makam tokoh adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihentikan oleh pemerintah setempat dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mempersoalkan peran negara dalam hal ini Pemerintah Daerah yang melakukan penyegelan yang merupakan cermin tindakan diskriminatif dan tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat adat dalam mengekspresikan kebudayaan dan kepercayaannya.

“Pemerintah Daerah seharusnya mempermudah masyarakat adat dalam mengekspresikan kebudayaan dan kepercayaannya. Karena itu, perintah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 6 Ayat 1). Bukan malah mempersulit,” tegas Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino dalam keterangan persnya, Kamis (30/7).

Menurut Arjuna, tindakan penyegelan bentuk ketidakpahaman Pemerintah Daerah setempat terhadap nilai-nilai Pancasila yang seharusnya dimanifestasikan dalam praktik kebijakan.

“Hal semacam ini yang perlu dipersoalkan dimana Pancasila tidak menjadi dasar kebijakan negara (Pemerintah Daerah). Diskriminasi dan penyingkiran minoritas adalah bentuk gagal paham Pemerintah Daerah terhadap praktik kebijakan yang Pancasilais,” tambah Arjuna

Sekjen DPP GMNI M. Ageng Dendy Setiawan menambahkan penyegelan bakal makam leluhur Sunda Wiwitan merupakan rendahnya pemahaman dan komitmen Pemda dalam merawat dan memelihara kekayaan Nusantara.

“Tradisi Sunda Wiwitan adalah kekayaan nusantara, kekayaan bangsa yang seharusnya dirawat dan dilestarikan oleh Pemerintah, bukan malah disingkirkan dan dipersulit,” kata Dendy.

Dendy juga menyayangkan tindakan penyegelan yang justru bisa mengikis budaya dan kekayaan nusantara yang merupakan basis identitas kita sebagai bangsa.

GMNI mempersoalkan peran negara dalam hal ini Pemda yang melakukan penyegelan terhadap pembangunan makam tokoh adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News