Tragedi Totok Saraf, Pasien Dibikin Lemas Lalu Dicabuli
Selasa, 17 Juli 2018 – 01:29 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Namun, dia tidak bisa mengelak setelah hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bayi yang dikandung Bunga merupakan anaknya.
Kasatreskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan, pengobatan ala HN membuat Bunga lemas dan tertidur.
Saat itulah HN melancarkan aksi tidak terpujinya. HN ternyata ketagihan sehingga mengulangi perbuatannya.
Apalagi, keluarga Bunga tidak curiga dan memercayakan penanganan korban kepada HN.
Rido menjelaskan, HN dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.
“Bunga sedang tidak berdaya atau lemas. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Rido sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (15/7). (ian/cal)
Bunga (31, bukan nama sebenarnya) melahirkan bayi hasil perbuatan jahat dukun cabul berinisial HN.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi