Tragis, Fatkul Rondi Tewas Dikeroyok, Ada yang Terkena Tembakan
jpnn.com, JEPARA - Pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Sreni, dekat Pasar Gandu Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara, yang mengakibatkan korban Fatkul Rondi meninggal dunia diringkus aparat kepolisian.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Sreni, dekat Pasar Gandu Desa Bendanpete, mengakibatkan korban Fatkul Rondi meninggal dunia.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, kata dia, Tim Resmob Polres Jepara dibantu Tim Resmob Polda Jateng. Petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa (24/5) keduanya ditangkap.
"Keduanya ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat, setelah keduanya melarikan diri dan bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut," ungkapnya, Kamis.
Pengeroyokan tersebut berawal ketika korban Fatkul Rondi (30), SA (34), dan FD (27), ketiganya dari Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari pada 15 Mei 2022 pergi ke Kudus untuk acara halalbihalal yang dimeriahkan pentas dangdut.
Selesai acara, ketiga korban kembali. Namun sesampai di Desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB ketiga korban mendapat informasi bahwa pemuda Desa Ngetuk berkumpul di daerah Desa Bendanpete dengan membawa senjata tajam.
Mendengar informasi tersebut, korban SA pulang ke rumah mengambil pisau, kemudian ketiga korban mengecek ke Desa Bendanpete mengendarai sepeda motor berboncengan tiga orang sambil membawa beberapa botol kaca kosong untuk berjaga-jaga.
Sampai di Desa Bendanpete, ternyata sudah banyak pemuda dari Desa Ngetuk berkumpul.
Fatkul Rondi, warga Jepara tewas dikeroyok secara tragis. Pelaku ada yang melakukan tembakan.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya