Tragis, Gubuk Inilah Saksi Bisu Siswi SMP Digilir 4 Pemuda Bejat
Minggu, 22 Mei 2016 – 12:22 WIB
“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 76 d UU 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 M. Untuk selanjutnya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang baru menyerahkan diri,” pungkas Tatar.(777/222/ray/jpnn)
LEBONG UTARA – Dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang ABG akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lebong Utara. Sedangkan dua orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung