Tragis, Rudi Aguswar Tewas Digilas Angkutan Kota
jpnn.com, MEDAN - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Asia arah menuju Jalan Pandu tepatnya di depan Simpang Jalan Kwantan, Kecamatan Medan Kota, Senin (30/7) pagi tadi.
Akibat kejadian itu, Rudi Aguswar, 53, warga Jalan Puyuh I No 122, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tewas mengenaskan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani menjelaskan, peristiwa itu terjadi setelah sepeda motor Honda Revo Hitam BK 3644 ACU yang dikendarai Rudy ditabrak mobil angkot KPUM 515 warna kuning BK 1735 EM yang dikemudikan Fais Faturrahman, 18, warga Jalan Tembung, Pasar 3, Gang Kerakyatan dari belakang.
“Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak angkot dari belakang,” ungkapnya.
Revi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika mobil angkot yang dikendarai Fais datang dari Jalan Asia hendak menuju Jalan Pandu. Saat itu Fais ingin mendahului mobil Avanza yang berada di depannya.
Namun ketika angkot berada di jalur kanan, Fais sempat melihat korban berada di depannya dengan jarak sekira 3 meter.
Akan tetapi, akibat rem mobilnya blong mobil angkot tersebut menabrak korban dari arah belakang sehingga Rudy terjatuh dan terseret di dalam kolong mobil angkot.
“Karenanya korban mengalami luka koyak di kepala dan wajah, serta lecet di bagian jari. Sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Revi melanjutkan, jenazah Rudy pun langsung dievakuasi ke RSUD dr Pirngadi Medan. Sedangkan pengemudi dan angkotnya langsung diamankan ke Polsek Medan Kota.
Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Asia arah menuju Jalan Pandu tepatnya di depan Simpang Jalan Kwantan, Kecamatan Medan Kota, Senin (30/7) pagi tadi.
- Mobil Ford Tabrak Gerobak Sampah di Manyar Kertoarjo, Pengemudi Asal Solo Tewas di TKP
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Bus Kecelakaan Tunggal di Jalur Puncak, 1 Tewas, 18 Luka-Luka
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara