Trans Jakarta Tabrak Wanita Hamil
Kamis, 01 Juli 2010 – 05:34 WIB
Ia membantah bahwa sebelum menabrak,jarak bus dengan lokasi Siti jatuh beberapa meter. “Kalau jaraknya jauh, pastinya bagian depan bus yang menabrak. Tetapi ini kan yang melindas adalah ban belakang kiri. Saya juga tahu kejadian itu setelah melihat dari spion depan kiri,” tambah Rudiman.
Sementara Kanit Laka Jakarta Pusat, AKP Rahmat Dahlizar membenarkan bahwa tengah memintai keterangan Rudiman. “Saat ini Rudiman dijadikan saksi, karena terjatuhnya Siti akibat senggolan pengendara motor yang sudah kabur. Tetapi untuk penanganan selanjutnya ditangani ke Polda Metro Jaya, karena kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta ditangani Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Rahmat menambahkan, jika dalam penyelidikan terbukti kesalahan Rudiman maka bisa dijerat pasal 360 ayat 1 KUHP, yakni ancaman lima tahun penjara. “Tetapi penyelidikan selanjutnya oleh Polda Metro Jaya. Keterangan saksi di lokasi kejadian bisa menjadi data tambahan,” tambah dia.
Di sisi lain, Asisten Manager Pengendalian Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Busway, Bayu Yoga Swara membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya akan menanggung seluruh biaya pengobatan si korban. “Lorena selaku operator akan menanggung biaya pengobatan korban,” tukasnya kepada wartawan via telepon seluler. (rul)
JAKARTA - Masih hangat kritikan terhadap pelayanan Transjakarta Busway. Kali ini, angkutan masal itu kembali menuai korban saat beroperasi. Seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS