Transaksi 20 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Dilakukan di Tengah Laut

Transaksi 20 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Dilakukan di Tengah Laut
Kepala BNN Kaltara Brigjen Pol Samudi (tengah) dengan barang bukti sabu sebanyak 20,3 kilogram asal Tawau, Malaysia, yang digagalkan di perairan Mangkupadi, Bulungan, Jumat (21/5). Foto: Susylo Asmalyah/Antara

jpnn.com, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara mengamankan 20 kilogram sabu-sabu asal Tawau, Malaysia, dari tujuh tersangka di perairan Mangkupadi, Bulungan.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42).

"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Jumat (21/5)," kata Kepala BNN Kaltara Brigjen Pol Samudi, Rabu (26/5).

Dia mengungkapkan bahwa tim mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan sabu-sabu.

Dari informasi awal, tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

"Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Samudi.

KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya.

Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu-sabu menuju Makassar dan Palu.

Sabu-sabu dibawa para tersangka dari Tawau Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News