Transaksi BOS Nontunai Diperluas

Transaksi BOS Nontunai Diperluas
Menuntut pengucuran dana BOS provinsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kebijakan dana transfer daerah mendorong mengaplikasikan proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Regulasi ini dilatarbelakangi pandangan bahwa lebih dari 60 persen anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk BOS.

“Perluasan sosialisasi penggunaan dana BOS non tunai ini adalah merupakan inisiatif yang luar biasa sehingga diharapkan nantinya pengolaan dana pendidikan semakin hari semakin efisien,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (PSD) Kemendikbud, Khamim.

Sebagai tahap awal, program yang sudah dirintis sejak 2016 ini, dilakukan uji coba di delapan kota besar, yaitu Samarinda, Bogor, Bandung, Semarang, Mataram, Makassar, Palembang, dan Surabaya, masing-masing pada 12 sekolah.

Dipilihnya kota-kota tersebut berdasarkan pada kesiapan infrastruktur perbankan dan sekolah, selain pertimbangan dukungan pemerintah daerah dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) sebagai penyalur dana BOS.

Dari hasil uji coba yang berlangsung sejak Maret 2017, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa PT. BPD Kalimantan Timur dan Utara paling siap untuk melaksanakan tahap perluasan BOS nontunai.

Melalui capaian ini, Khamim, berharap PT. BPD Kaltimtara bisa mendorong dan memotivasi provinsi, kabupaten dan kota yang lain untuk mengimplementasikan kebijakan BOS non-tunai seperti yang telah dilaksanakan di Provinsi Kalimatan Timur.

“Kemendikbud tentunya bangga dengan perkembangan yang dicapai BPD Kaltim dan Kaltara dalam pelaksanaan BOS non tunai,” ujarnya.

BPD Kalimantan Timur dan Utara paling siap untuk melaksanakan tahap perluasan BOS nontunai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News