Transaksi BUMI Terungkap Rp6,18 T
Selasa, 10 Februari 2009 – 16:30 WIB
Transaksi BUMI Terungkap Rp6,18 T
JAKARTA--Pendapatan PT Bumi Resources hingga 31 Desember 2007 mencapai Rp 23,03 triliun dengan ekuitas Rp 12,4 triliun. Sedangkan total nilai transaksi PT Bumi Rp 6,18 triliun.
"Jumlah ini lebih besar dari 10 persen pendapatan dan 20 persen ekuitas," ungkap Ketua Bapepam Ahmad Fuad Rahmany usai rapat dengar pendapat (RDP) antara Bapepam, LPS, BI dengan Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Olly Dondokambey, di Gedung Senayan, Selasa (10/2).
Lanjut dikatakan, berdasarkan LKT PT Bumi per 31 Desember 2007, total pembelian saham secara tidak langsung atas saham-saham PT Dharma Henwa Tbk sebesar Rp 2,41 triliun, PT Fajar Bumi Sakti Rp 2,47 triliun, dan PT Pendopo Energy Rp 1,31 triliun.
"Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material dan baru dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan pemegang saham," cetusnya.
Selain itu terungkap ada transaksi pengambilalihan tidak langsung PT Bumi atas saham PT Dharma Henwa Tbk. Di mana PT Bumi telah menandatangani share and purchase agreement pada 23 Desember 2008 dengan goodrich manajemen corporation untuk pembelian 80 persen saham Zurich Asset Investment Ltd.
"Zurich Asset Investment Ltd ini memiliki secara tidak langsung 55 persen saham Dharma Henwa dengan nilai transaksi Rp 2,41 triliun. PT Bumi sendiri menyatakan tidak mengendalikannya," tutur Fuad.
Untuk transaksi pengambilalihan tidak langsung PT Bumi atas saham PT Fajar Bumi Sakti, dilakukan pada 26 Desember 2008. Di mana saat itu PT Bumi telah menandatangani share and purchase agreement dengan Ancara Properties Limited sehubungan dengan pembelian 76,9 persen saham Leap Forward Finance Ltd.
"Dengan demikian Leap Forward Finance Ltd memiliki secara tidak langsung 98,5 persen saham PT Fajar Bumi Sakti, di mana nilai transaksi Rp 2,47 triliun," sebutnya.
JAKARTA--Pendapatan PT Bumi Resources hingga 31 Desember 2007 mencapai Rp 23,03 triliun dengan ekuitas Rp 12,4 triliun. Sedangkan total nilai transaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News