Transaksi di Atas USD 75 Kena Pajak 7,5 Persen
Rabu, 19 September 2018 – 01:52 WIB
Heru menjelaskan, dalam setahun terakhir, transaksi naik tujuh persen. Namun, jumlah dokumen naik tiga kali lipat.
Dia mencontohkan, ada importeir yang dalam sehari melakukan 400 kali impor dengan produk seperti arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung handphone.
Importir melakukan splitting (pemisahan) sehingga setiap impor nilainya tidak lebih dari 100 USD dan bebas pajak.
”Ini adalah modus untuk menghindari pajak,” tegas Heru. (nis/c25/fal)
Batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman diturunkan dari USD 100 menjadi USD 75.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Perusahaan Ini Dapat Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
- PT Platech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
- Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan