Transaksi di Atas USD 75 Kena Pajak 7,5 Persen
Rabu, 19 September 2018 – 01:52 WIB

Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos
Heru menjelaskan, dalam setahun terakhir, transaksi naik tujuh persen. Namun, jumlah dokumen naik tiga kali lipat.
Dia mencontohkan, ada importeir yang dalam sehari melakukan 400 kali impor dengan produk seperti arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung handphone.
Importir melakukan splitting (pemisahan) sehingga setiap impor nilainya tidak lebih dari 100 USD dan bebas pajak.
”Ini adalah modus untuk menghindari pajak,” tegas Heru. (nis/c25/fal)
Batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman diturunkan dari USD 100 menjadi USD 75.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Iperindo Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam Negeri
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Resmi Dibuka, Toko Bebas Bea di Bandara YIA Jadi yang Pertama di Jateng dan DIY