Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah
Bisa Mengerem Permintaan USD
Sabtu, 20 Juli 2013 – 10:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kompak menjaga nilai tukar rupiah. Jika BI melakukan intervensi melalui operasi moneter, pemerintah mencoba mengerem permintaan valas dengan mengatur kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Hidayat mengungkapkan, sebenarnya aturan penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia sudah ada dalam Undang-Undang Mata Uang. Namun, kenyataan di lapangan justru lain. Para pelaku usaha lebih senang menggunakan USD. ""Jadi, nanti ada aturan agar lebih tertib,"" ucapnya.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan, pemerintah kini mematangkan beberapa regulasi agar transaksi di pelabuhan yang biasanya menggunakan mata uang USD menjadi wajib menggunakan rupiah. ""Ini akan berefek kepada penguatan nilai tukar rupiah,"" ujarnya setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jumat (19/7).
Baca Juga:
Menurut mantan ketua Kadin itu, selama ini penggunaan USD sangat dominan dalam transaksi di pelabuhan, terutama di Tanjung Priok yang merupakan gerbang utama arus ekspor-impor Indonesia. ""Ini akan menjadi keputusan penting,"" katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kompak menjaga nilai tukar rupiah. Jika BI melakukan intervensi melalui operasi moneter, pemerintah
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?