Transaksi Divestasi Newmont Tuntas

Pakai Dana Bukan Utang, Pemerintah Dapat Diskon

Transaksi Divestasi Newmont Tuntas
Transaksi Divestasi Newmont Tuntas
JAKARTA – Tuntas sudah transaksi pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kemarin (6/5) menandatangani perjanjian jual beli 7 persen saham dengan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV) senilai USD 256,8 juta.

Dengan penandatanganan tersebut, divestasi 51 persen saham kepada pemegang saham nasional sesuai hasil gugatan arbitrase pemerintah yang dimenangkan sebagian pada 2009 telah selesai. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, divestasi tersebut harus menjadi rujukan bagi kontrak-kontrak karya pertambangan lain.

”Kita sudah terlalu sering kontrak karya yang jatuh tempo (habis kontrak) tidak jatuh ke Indonesia,” kata Agus setelah menyaksikan penandatanganan kerja sama di Kantor Kemenkeu  di Jakarta, Jumat (6/5).

Penandatanganan itu dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, Dirut PT NNT Martiono, Direktur NTP BW Blake Rhodes, dan Direktur NTP BV Toru Tokohisa.

Dengan demikian, 49 persen saham NNT saat ini dimiliki NTP BV. NTP BV merupakan pemodal asing yang sahamnya dimiliki Newmont Nusa Tenggara Holding BV (anak usaha Newmont Mining Corporation, Nevada, AS) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (anak usaha Sumitomo Corporation Tokyo, Jepang). Lalu, 20 persen dikuasai PT Pukuafu Indah yang dimiliki konglomerat Jusuf Merukh. Pukuafu memiliki saham di Newmont sejak NNT berdiri pada 1986.

JAKARTA – Tuntas sudah transaksi pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Pemerintah pusat melalui Pusat Investasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News