Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat

Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto (kanan), Senayan, Jakarta, Rabu (11/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menyebut Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (28/3) lalu mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Dia mengatakan itu saat menghadiri RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Mahfud, total transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun, bukan Rp 3 triliun seperti diucap Sri Mulyani.

"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun, ya. Nanti ada datanya," kata pria yang juga berstatus Menko Polhukam itu.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut negara tidak boleh kalah dengan TPPU terkait transaksi janggal Rp 349 T di lingkungan Kemenkeu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News