Transaksi Kartu Kredit Tembus Rp 95,4 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengklaim industri perbankan dan penerbit kartu kredit mematuhi regulasi.
Yaitu, menyesuaikan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.
”Saya harap, kondisi ini merefleksikan rill di pasar bunga kredit Indonesia,” tutur Gubernur BI Agus Martowardojo akhir pekan lalu.
Penyesuaian bunga kartu kredit itu sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/33/DKSP dan efektif berlaku pada Jumat (2/6).
Aturan itu juga telah melalui masa transisi selama enam bulan sejak Desember 2016.
Agus berharap seluruh bank dan penerbit kartu kredit konsisten mengikuti ketentuan BI.
Agus menambahkan, kalau ada bank dan penerbit melanggar, masyarakat dapat melapor.
Masyarakat diperkenankan mengadukan bank atau penerbit tersebut ke BI.
Bank Indonesia (BI) mengklaim industri perbankan dan penerbit kartu kredit mematuhi regulasi.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya