Transaksi Kartu Kredit Tembus Rp 95,4 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengklaim industri perbankan dan penerbit kartu kredit mematuhi regulasi.
Yaitu, menyesuaikan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.
”Saya harap, kondisi ini merefleksikan rill di pasar bunga kredit Indonesia,” tutur Gubernur BI Agus Martowardojo akhir pekan lalu.
Penyesuaian bunga kartu kredit itu sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/33/DKSP dan efektif berlaku pada Jumat (2/6).
Aturan itu juga telah melalui masa transisi selama enam bulan sejak Desember 2016.
Agus berharap seluruh bank dan penerbit kartu kredit konsisten mengikuti ketentuan BI.
Agus menambahkan, kalau ada bank dan penerbit melanggar, masyarakat dapat melapor.
Masyarakat diperkenankan mengadukan bank atau penerbit tersebut ke BI.
Bank Indonesia (BI) mengklaim industri perbankan dan penerbit kartu kredit mematuhi regulasi.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya