Transaksi Kartu Kredit Tembus Rp 95,4 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengklaim industri perbankan dan penerbit kartu kredit mematuhi regulasi.
Yaitu, menyesuaikan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.
”Saya harap, kondisi ini merefleksikan rill di pasar bunga kredit Indonesia,” tutur Gubernur BI Agus Martowardojo akhir pekan lalu.
Penyesuaian bunga kartu kredit itu sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/33/DKSP dan efektif berlaku pada Jumat (2/6).
Aturan itu juga telah melalui masa transisi selama enam bulan sejak Desember 2016.
Agus berharap seluruh bank dan penerbit kartu kredit konsisten mengikuti ketentuan BI.
Agus menambahkan, kalau ada bank dan penerbit melanggar, masyarakat dapat melapor.
Masyarakat diperkenankan mengadukan bank atau penerbit tersebut ke BI.
Bank Indonesia (BI) mengklaim industri perbankan dan penerbit kartu kredit mematuhi regulasi.
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi