Transaksi Kartu Kredit Wajib Dilaporkan, Berharap Nasabah Jangan Risau
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Consumer Banking PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Sis Apik Wijayanto merasa belum ada penutupan masif dari nasabah kartu kreditnya.
Dampak dari rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian yang mulai berlaku 31 Mei, yang mengatur agar segala transaksi dilaporkan, dia yakini tidak akan berdampak negatif.
”Saya kira tidak ada masalah. Sampai sekarang sih masih nyaman-nyaman saja. Ada penutupan nasabah kartu kredit pun saya lihat fenomena biasa. Setiap bulannya memang ada yang tutup dan ada yang buka,” kata dia kepada Jawa Pos, kemarin (17/05).
Sis tidak melihat pemberlakuan peraturan itu akan mengganggu gencarnya keinginan regulator mewujudkan masyarakat bertransaksi non tunai (cashless society). ”Kita prinsipnya mendukung rencana aturan itu. Ya kita coba melihatnya secara komprehensif. Masih positif,” yakinnya.
Maka dia meminta nasabah tidak perlu risau atas kehadiran peraturan tersebut. Demi transparansi, menurutnya, keterbukaan transaksi memang salah satu bagian penting menata sistem di Indonesia menjadi lebih baik. (dee/gen/ken/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Consumer Banking PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Sis Apik Wijayanto merasa belum ada penutupan masif dari nasabah kartu kreditnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UMKM Indonesia jadi Pendorong Transaksi Asing di Tengah Globalisasi Bisnis
- Ini Peran Broker Global dalam Pertumbuhan Pasar Forex yang Pesat
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 17 Desember, Naik!
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya