Transaksi Kotor Rekrutmen CPNS Tembus Rp 30 T

Transaksi Kotor Rekrutmen CPNS Tembus Rp 30 T
Transaksi Kotor Rekrutmen CPNS Tembus Rp 30 T
Diantaranya adalah, tingginya tingkat mutasi atau rotasi. "Hasil kajian kami, mutasi atau rotasi atau pencopotan itu karena yang bersangkutan tidak bisa melunasi tunggakan uang suap," kata dia. Rata-rata, uang suap ini tidak dibayar sekaligus. Tetapi, dibayar dengan cara diangsur. Resiko bagi pejabat yang menyuap bisa diberhentikan seketika jika tidak  bisa melunasi uang suap tadi.

Mantan kepala BKN itu lantas mengatakan, rata-rata di seluruh daerah tarif suap untuk meloloskan seseorang menjadi CPNS sekitar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Sementara tarif yang dipatok untuk PNS yang ingin duduk sebagai kepala dinas atau kepala BUMD berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Tarif yang paling tinggi menurut Effendi adalah, ketika ada seseorang PNS yang ingin duduk sebagai sekertaris daerah (Sekda). "Bisa sampai Rp 700 juta," katanya.

Lantas, kemanakah muara aliran uang kongkalikong atau suap tadi? Dengan mantab Effendi mengatakan bermuara ke kepala daerah. Baik itu gubernur, walikota, hingga bupati. Kalaupun yang akhirnya ditangkap polisi adalah seorang calo, ini merupakan eksekutor lapangan saja. Dia menyangkan upaya penegakan oleh kepolisian yang berhenti pada aktor lapangan saja.

Tudingan Effendi tertuju kepada para kepala daerah tadi karena, uang hasil suap itu digunakan untuk menambal biaya kampanye si kepala daerah. "Jika uang suap tadi lancar setiap tahun masuk ke kantongnya, dalam dua tahun ongkos kampanyenya sudah balik modal," tukas Effendi.

JAKARTA - Tim Indipenden Pengawas Reformasi Birokrasi yang bertugas untuk menata aparatur negara di tanah air, melansir data yang mencengangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News