Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto dan mengakibatkan mata uang digital itu mengikuti aturan undang-undang pajak kredit dan utang negara.
Dikutip dari Buenos Aires Times, keputusan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dan membatas pengecualian pajak yang diberikan kepada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.
Aturan baru juga mengkonfirmasi transaksi kripto merupakan aktivitas kena pajak.
“Pengecualian yang diatur dalam keputusan ini dan dalam peraturan lain yang serupa tidak akan berlaku dalam kasus di mana pergerakan dana terkait dengan pembelian, penjualan, pertukaran, intermediasi dan/atau operasi lain pada aset kripto,” kata pemerintah dilansir dari Decrypt.
Sebelumnya, transaksi kripto antarindividu dikecualikan dan diperlakukan seolah-olah hanya transaksi tunai.
Sejauh ini kesepakatan pajak crypto tidak memiliki kesepakatan global.
Pemerintah masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda terkait pengenaan pajak crypto.
Salah satu contohnya adalah Belarus pada Maret 2018 telah memperkenalkan undang-undang yang melegalkan aktivitas cryptocurrency di negara tersebut.
Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto dan mengakibatkan mata uang digital itu mengikuti aturan undang-undang pajak.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Anggota DPR Dorong Penciptaan Teknologi Blockchain Guna Dukung Industri Kripto
- BNI BUMI Dukung Asta Cita untuk Pacu Ekonomi Hijau
- Kolaborasi Bank Aladin Syariah & Flip Perkuat Inklusi Keuangan
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Teguh Setyabudi Minta Bank DKI Memperkuat Perekonomian Jakarta sebagai Kota Global