Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?

Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?
Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto kena pajak. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

Investasi Crypto dianggap sebagai investasi pribadi dan dibebaskan dari pajak.

Di Malaysia, transaksi cryptocurrency juga bebas pajak, karena pemerintah tidak mengakuinya sebagai aset atau alat pembayaran yang sah.

Namun, keuntungan dari perdagangan kripto aktif dapat dianggap sebagai pendapatan dan karenanya dapat dikenakan pajak di kemudian hari.

Di Portugal, hasil dari penjualan cryptocurrency oleh individu telah menjadi kegiatan bebas pajak sejak 2018.

Perdagangan Crypto juga tidak dianggap sebagai pendapatan investasi, yang berarti bahwa perdagangan crypto juga menghindari tarif pajak 28 persen.

Lalu bagaimana dengan pajak Kripto di Indonesia

Badan Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti hingga saat ini masih merencanakan pengaturan terkait kripto.

Pemerintah melalui Bappeti tengah melakukan diskusi dengan berbagai pihak. Bappeti menggandeng beberapa pelaku pasar seperti bursa atau exchange dan beberapa pihak asosiasi dan wewenang lainnya.

Publikasi yang beredar menyebut pajak untuk kripto di Indonesia nantinya akan berada pada tarif 0,05 persen. Tarif ini terlihat cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak pada aset lain, salah satunya adalah saham yang memiliki tarif di 0,1 persen.

Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto dan mengakibatkan mata uang digital itu mengikuti aturan undang-undang pajak.

Sumber Coinvestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News