Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?
Minggu, 21 November 2021 – 23:13 WIB

Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto kena pajak. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com
Diskusi soal pajak ini pun menunjukan bahwa pemerintah telah serius dalam melihat perkembangan aset kripto di dalam negeri. Di Indonesia sendiri, transaksi kripto 2020 telah mencapai hingga Rp 64 triliun. (jpnn)
Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto dan mengakibatkan mata uang digital itu mengikuti aturan undang-undang pajak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025