Transaksi Kripto Indonesia Naik 4 Kali Lipat, Tembus Rp650 Triliun

Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.
"Dengan menghapus PPN pada kripto, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto," kata Oscar.
Oscar membandingkan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan umumnya tidak dikenakan PPN.
"Kami berharap kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia," tegasnya.
Selain itu, faktor-faktor eksternal, seperti lonjakan harga Bitcoin dan aset digital lainnya, turut memperkuat daya tarik sektor kripto.
Fluktuasi harga yang dinamis selama 2024 menarik lebih banyak investor yang ingin memanfaatkan volatilitas pasar untuk mendapatkan keuntungan.
Adopsi aset digital oleh perusahaan besar dan institusi keuangan global juga memainkan peran penting dalam mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto sebagai aset yang sah dan menguntungkan.
Oscar menambahkan penguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.
Penguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.
- Turut Mendorong Edukasi BLK 2025, PINTU Gaet Ratusan Peserta Literasi
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- DRX Token Diluncurkan, Kepala Bappebti: Aset Kripto Lokal Kebanggaan Indonesia
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- Pintu Pro Futures Versi Web Hadir dengan Berbagai Fitur Unggulan
- Awas, Pemegang Kripto Harus Waspada pada Perang Dagang AS vs China