Transaksi Kripto Indonesia Naik 4 Kali Lipat, Tembus Rp650 Triliun

Transaksi Kripto Indonesia Naik 4 Kali Lipat, Tembus Rp650 Triliun
Permintaan mata uang Kripto diprediksi meningkat. Foto dok. Octa

Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.

"Dengan menghapus PPN pada kripto, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto," kata Oscar.

Oscar membandingkan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan umumnya tidak dikenakan PPN.

"Kami berharap kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia," tegasnya.

Selain itu, faktor-faktor eksternal, seperti lonjakan harga Bitcoin dan aset digital lainnya, turut memperkuat daya tarik sektor kripto.

Fluktuasi harga yang dinamis selama 2024 menarik lebih banyak investor yang ingin memanfaatkan volatilitas pasar untuk mendapatkan keuntungan.

Adopsi aset digital oleh perusahaan besar dan institusi keuangan global juga memainkan peran penting dalam mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto sebagai aset yang sah dan menguntungkan.

Oscar menambahkan penguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.

Penguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News